Rabu, 17 Desember 2008

ABSTRAKSI
KATA KUNCI : Aparatur Pemerintah Desa, SDM.
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten (sesuai dengan UU No. 22Th 1999). Mengingat desa di Kabupaten Trenggalek mayoritas masih tergolong desa tertinggal dan belum berkembang (dengan jumlah 98 desa). Sementara dilain pihak aparatur pemerintah desa memiliki banyak permasalahan sendiri yang meliputi keterbatasan dana, keterbatasan kemampuan sumber daya manusianya, maupun keterbatasan dalam kepemilikan sumber-sumber untuk menunjang pembangunan desanya.
Dengan alasan itulah Badan Pemberdayaan Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Trenggalek mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa yang cerdas yaitu aparatur yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional. Hal inilah yang mendorong peneliti, ingin mengetahui upaya Badan Pemberdayaan Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Trenggalek dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa.
Mengenai metode penelitian yang peneliti pergunakan adalah tipe penelitian deskriptif. Populasinya adalah Badan Pemberdayaan Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Trenggalek, karen badan ini mempunyai tugas menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dalam rangka menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya sebagai pelaksana dalam pemberdayaan dan pengembangan potensi SDM. Sumber datanya adalah sumber data primer dan sekunder, sedangkan tehnik pengumpulan data peneliti menggunakan tehnik observasi, interview, dan dokumentasi.
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek, Badan Pemberdayaan Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Trenggalek mengambil upaya-upaya diantaranya memotivasi aprataur pemerintah desa melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur pemerintah desa, peningkatan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah desa, dan penyediaan fasilitas yang memadai. Peningkatan kinerja aparatur pemerintah dilakukan dengan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan serta pembinaan bagi aparatur pemerintah desa. Peningkatan pendapatan aparatur pemerintah desa dilakukan dengan pemberian alokasi dana (pemberian uang ganjaran) yang dalam pelaksanaannya dilakukan 4 bulan sekali.
Upaya Badan Pemberdayaan Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Trenggalek dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa menunjukkan hasil yang meningkat, hal ini ditunjukkan dengan motivasi, peningkatan kinerja aparatur pemerintah yang semakin efektif dan efisien, serta peningkatan pendapatan aparatur pemerintah desa yang semakin meningkat. Sedangkan untuk kedepannya perlu ditingkatkan kegiatan-kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa baik kualitas maupun kuantitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar